Sewa aset daerah kini semakin penting sebagai salah satu strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Di Kabupaten Sumenep, salah satu aset yang disewakan adalah Sebagian Tanah Bangunan Kantor Pemerintah yang digunakan oleh PT. Wira Usaha Sumekar (PT. WUS) di Jalan Trunojoyo No. 137. Artikel ini memberikan penjelasan lengkap mengenai objek sewa, nilai appraisal, manfaat, serta prosedur penyewaannya.
Profil Aset BMD yang Disewakan
Aset ini merupakan salah satu aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dimanfaatkan oleh BUMD untuk mendukung layanan publik sekaligus operasional bisnis daerah.
Detail Objek Sewa
- Jenis Aset: Sebagian Tanah Bangunan Kantor Pemerintah
- Lokasi: Jl. Trunojoyo No. 137, Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep
- Penyewa: PT. Wira Usaha Sumekar (PT. WUS)
- Luas: 86 m²
Nilai Appraisal Terbaru
Menurut hasil appraisal resmi:
- Nilai sewa tahunan: Rp 34.052.000
- Periodesitas: 1 tahun sekali
Nilai appraisal ini menjadi dasar perhitungan sewa agar sesuai dengan nilai pasar dan tetap mengedepankan asas keadilan bagi kedua pihak.
Mengapa Aset Ini Penting bagi Pemerintah Daerah
Aset BMD bukan sekadar properti pasif. Dengan disewakan kepada BUMD seperti PT. WUS, aset ini memberikan berbagai keuntungan nyata.
Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sewa aset memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut berbagai kebijakan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur, pemanfaatan aset harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Mendukung Aktivitas Ekonomi Lokal
PT. WUS berperan penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat Sumenep melalui berbagai layanan usaha. Lokasi kantor yang strategis di Trunojoyo membuat operasional mereka semakin efisien.
Efisiensi Kerja BUMD
Dengan memanfaatkan aset pemerintah, BUMD dapat menekan biaya operasional sehingga dapat fokus pada peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
Prosedur Sewa Aset BMD Kabupaten Sumenep
Berikut gambaran umum langkah-langkah penyewaan aset daerah berdasarkan praktik Pemkab Sumenep dan pedoman dari pemerintah.
1. Pengajuan Permohonan
Pihak penyewa (BUMD, perusahaan, lembaga) mengajukan surat permohonan ke pemerintah daerah.
2. Peninjauan Aset oleh Pemerintah
Bagian aset daerah melakukan:
- Verifikasi dokumen
- Pemeriksaan fisik aset
- Validasi luas & kondisi
3. Penilaian Nilai Sewa
Appraisal dilakukan oleh penilai independen yang terdaftar pada pemerintah. Hasil appraisal digunakan sebagai dasar besaran biaya sewa.
4. Penandatanganan Perjanjian
Perjanjian pemanfaatan aset dilakukan secara resmi, disertai dengan:
- Hak dan kewajiban
- Periode sewa
- Mekanisme pembayaran
5. Pelaporan & Evaluasi Tahunan
Evaluasi dilakukan setiap tahun untuk meninjau:
- Kepatuhan pembayaran
- Kondisi fisik aset
- Kesesuaian pemanfaatan
Potensi Pemanfaatan Aset untuk BUMD & UMKM
Walaupun aset ini digunakan oleh PT. WUS, model pemanfaatan seperti ini dapat menjadi contoh untuk sektor lain.
Manfaat bagi BUMD
- Ruang kerja representatif
- Biaya lebih efisien dibanding kontrak komersial
- Kedekatan dengan pusat pemerintahan
Manfaat bagi UMKM
Di desa-desa Jawa Timur, aset desa atau koperasi sering dimanfaatkan untuk:
- Sentra produk unggulan
- Rumah produksi bersama
- Ruang pemasaran
Studi Kasus Singkat
Di beberapa desa di Sumenep, aset desa digunakan untuk memfasilitasi UMKM kerajinan, pertanian, dan kuliner sehingga ekspansi pasar berjalan lebih cepat.
Keunggulan Menggunakan SolusiDesa untuk Pengelolaan Aset
SolusiDesa mendukung pemerintah desa, BUMD, dan pelaku usaha dalam:
- Digitalisasi dokumen pemanfaatan aset
- Template perjanjian profesional
- Pusat data aset desa & BMD
- Dukungan konsultasi ringan
Semua ini membantu proses lebih cepat dan transparan tanpa kesan hard selling.
Kesimpulan
Sewa aset tanah bangunan PT. WUS di Jalan Trunojoyo adalah contoh pemanfaatan aset BMD yang efektif dan memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan prosedur yang jelas dan nilai appraisal yang transparan, pemanfaatan aset seperti ini dapat menjadi model bagi pengelolaan aset lain di Kabupaten Sumenep maupun wilayah Jawa Timur.